Angkasa Pura II melakukan pengembangan usaha dalam bidang jasa kebandarudaraan dan peningkatan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa bandara melalui penyelenggaraan pelayanan-pelayanan yang menunjang jasa kebandarudaraan. Pelayanan-pelayanan tersebut antara lain: pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa Garbarata dan Pelayanan jasa konter.
Dalam menjalankan usahanya, Angkasa Pura II selalu mematuhi dan mengikuti berbagai regulasi maupun standar yang mengikat terkait dengan pelayanan lalu lintas udara, baik yang berlaku secara internasional (International Civil Aviation Organization / ICAO) maupun nasional (Departemen Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Semua regulasi maupun standar tersebut diberlakukan, agar aspek keselamatan penerbangan terpenuhi sehingga semua pihak dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama penerbangan.
Angkasa Pura II melakukan pengembangan usaha dalam bidang jasa kebandarudaraan dan peningkatan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa bandara melalui penyelenggaraan pelayanan-pelayanan yang menunjang jasa kebandarudaraan. Pelayanan-pelayanan tersebut antara lain: pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa Garbarata dan Pelayanan jasa konter.
Dalam menjalankan usahanya, Angkasa Pura II selalu mematuhi dan mengikuti berbagai regulasi maupun standar yang mengikat terkait dengan pelayanan lalu lintas udara, baik yang berlaku secara internasional (International Civil Aviation Organization / ICAO) maupun nasional (Departemen Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Semua regulasi maupun standar tersebut diberlakukan, agar aspek keselamatan penerbangan terpenuhi sehingga semua pihak dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama penerbangan.
period | Potongan Harga Pelayanan Jasa Pendaratan |
Pertumbuhan Penumpang per Rute | Uang Kembali |